Verifikasi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Skema HKm di Kabupaten Kupang

Ditulis oleh Sandret Retta pada 2023-09-27 11:57:08, di bawah kategori Kegiatan

  1. RINGKASAN LAPORAN PERJALANAN DINAS

Kegiatan Verifikasi usulan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang, dilaksanakan berdasarkan usulan kelompok tani hutan dii Kabupaten Kupang yang terdiri dari :

1.

Nama

:

Yoramus Yohn Yulia Baun

 

Jabatan

:

Ketua Kelompok Tani Hutan Bangun Hidup

 

No. KTP

:

5301041407660004

 

Alamat

:

Uiasa, RT.003, RW.002-Dusun 1, Desa Uiasa, Kecamatan Semau

 

No Telp

:

081353953761

2.

Nama

:

Dominggus Bani

 

Jabatan

:

Ketua Kelompok Tani Binum Tuan

 

No. KTP

:

5301101112730001

 

Alamat

:

Sillu, RT.011 RW.024 Desa Sillu Kec. Fatuleu

 

No Telp

:

081239013851

 

3.

Nama

:

Oktovianus Baitninas 

 

Jabatan

:

Ketua Kelompok Tani Manek Tob

 

No. KTP

:

5301211210650002

 

Alamat

:

Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang

 

No Telp

:

082146741753

 

4.

Nama

:

Efradus Aoliso

 

Jabatan

:

Kelompok Tani Tamnau Tob

 

No. KTP

:

5301212008780001

 

Alamat

:

Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang

 

No Telp

:

-

2. Tim Verifikasi Teknis usulan Perhutanan Sosial Skema Pengelolaan Hutan Kemasyarakatn (HKm)  di Kabupaten Kupang  terdiri dari :

    1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Seksi HKm Wilayah I.;

    2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara;

    3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    4. UPT. KPH WIL. Kabupaten Kupang

3. Luasan Hasil Verifikasi di Kabupaten Kupang seluas ►+  242.5 Ha 

Pengurangan luasan terjadi berdasarkan verifikasi dilapangan karena menyesuaikan dengan batas lahan garapan, batas kawasan, dan batas alam