- RINGKASAN LAPORAN PERJALANAN DINAS
Kegiatan Verifikasi usulan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang, dilaksanakan berdasarkan usulan kelompok tani hutan dii Kabupaten Kupang yang terdiri dari :
|
2. Tim Verifikasi Teknis usulan Perhutanan Sosial Skema Pengelolaan Hutan Kemasyarakatn (HKm) di Kabupaten Kupang terdiri dari :
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Seksi HKm Wilayah I.;
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara;
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. UPT. KPH WIL. Kabupaten Kupang
3. Luasan Hasil Verifikasi di Kabupaten Kupang seluas ►+ 242.5 Ha
Pengurangan luasan terjadi berdasarkan verifikasi dilapangan karena menyesuaikan dengan batas lahan garapan, batas kawasan, dan batas alam